Kejaksaan Agung Geledah Kantor Pusat Indosat

VIVAnews - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor pusat PT Indosat. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz oleh Indosat dan anak usahanya IM2.


"Digeledah dalam rangka penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 April 2012.



Meskipun demikian, Adi tidak bersedia membeberkan lebih jauh barang apa saja yang akan disita oleh penyidik. Dia mengatakan semuanya masih dalam proses penyidikan. "Penggeledahan itu untuk mencari tahu bukti-bukti," terangnya.



Seperti diketahui, IM2 tetap menyelenggarakan jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat meskipun mereka tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan.



Kejagung lantas menetapkan mantan pejabat tinggi IM2, Indar Atmanto, sebagai tersangka. Mereka menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tersebut tanpa izin pemerintah. Negara diduga dirugikan Rp3,8 triliun. (hp). 

Sumber : vivanews

Seorang Blogger Kambuhan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Komentar tidak nyambung (SPAM) akan Saya DELETE
Komentar dengan Keyword Saya tidak jamin akan Tayang
Komentar dengan Link Hidup Tidak bakal Saya Approve!!!

.