Inilah 5 Jenis Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar bakal mengeluarkan aturan soal bidang pekerjaan yang masih bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing atau alih daya di Indonesia. Apa saja?

"Permenakertrans nanti akan kita keluarkan membatasi outsourcing yang diatur oleh UU saja," kata Muhaimin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Di luar bidang pekerjaan yang diatur dalam peraturan tersebut, tidak boleh ada lagi tenaga kerja outsourcing. Menurut Muhaimin, ada 5 bidang pekerjaan yang masih boleh menggunakan tenaga outsourcing.

Dalam peraturan itu, Muhaimin menyatakan penerimaan tenaga kerja outsourcing harus mendapatkan izin dari kepala daerah.

"Jadi 5 jenis pekerjaan itu selama ini tidak ada izin hanya pemberitahuan. Ke depan ini harus izin oleh gubernur atau bupati, karena UU-nya banyak di daerah ya, tidak ditarik ke pusat, karena UU-nya di daerah," ujarnya.

Muhaimin menambahkan, nantinya ketika peraturan ini ditetapkan, maka langsung berlaku saat itu juga. Hanya saja ada masa transisi sekitar 6 bulan untuk penyesuaian aturan tersebut.

Selain itu, Muhaimin menyatakan pihaknya juga tengah mengkaji masalah upah minimum tenaga kerja. Dia menegaskan untuk tenaga kerja yang telah berkeluarga harus mendapatkan upah di atas minimum.

"Jadi begini, ada komponen yang layak untuk buruh berkerja di bawah 1 tahun lajang, hanya itulah yang disebut upah minimum. Kebutuhan itu disurvei dalam setahun itu berapa kebutuhan hidup lainnya perbulan berapa di situ ketemu komponen hidup layak lalu diukur untuk ditetapkan oleh gubernur lalu diupah minimum. Kalau yang sudah menikah beda lagi di atas upah minimum," kata Muhaimin.

Berikut 5 bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing:



1. Cleaning Service

 
 Foto: Dok. detikFinance

2. Keamanan

Foto: Dok. detikFinance

3. Transportasi

 
 Foto: Dok. detikFinance

4. Katering

Foto: Dok. detikFinance            

5. Pemborongan Pertambangan

 
 Foto: Dok. detikFinance




Sumber : detik.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Komentar tidak nyambung (SPAM) akan Saya DELETE
Komentar dengan Keyword Saya tidak jamin akan Tayang
Komentar dengan Link Hidup Tidak bakal Saya Approve!!!

.