Inilah Ciri-Ciri Uang NKRI Baru Pecahan Seratus Ribu Rupiah


Asriyatno.Com - Uang kertas NKRI baru telah dirilis oleh Bank Indonesia (BI) pada Kamis 14 Agustus 2014. BI memang baru menerbitkan pecahan seratus ribu rupiah. Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.

Tetapi jika diamati dengan mata telanjang, hampir tak ada perbedaan yang terlihat. Secara umum desain uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini.

Perbedaan utama antara lain dikenali dari Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Dalam perencanaan pengeluaran uang Rupiah tersebut sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan Pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang Rupiah kertas.

Berikut perbedaan ciri-ciri uang NKRI baru pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tahun 2014 dengan 2004, seperti yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI).[iberita]

  • Perubahan desain see trough register/rectoverso
  • Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Perubahan penulisan nama dan gelar pahlawan (sesuai keppres)
  • Perubahan lokasi tahun emisi dan tahun cetak
  • Perubahan penanda tangan (Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan)
  • Penambahan blok warna
  • Perubahan warna pada nomor seri
  • Perubahan ukuran huruf pada frasa Bank Indonesia
  • Dengan berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 ini, uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Komentar tidak nyambung (SPAM) akan Saya DELETE
Komentar dengan Keyword Saya tidak jamin akan Tayang
Komentar dengan Link Hidup Tidak bakal Saya Approve!!!

.