Asriyatno.Com - Ini adalah pengalaman saya saat akan memperpanjang KTP
di salah satu kecamatan di Kabupaten T****r*ng, beberapa Minggu lalu, karna pas
tanggal ini 26-02-2014 masa berlaku KTP saya telah habis. Dimana KTP Indonesia
masa berlakunya bertepatan dengan hari lahir si empunya KTP tersebut.
Model birokrasi kita dimana mengurus surat kecamatan
harus melalui serangkaian “Protokoler” yang panjang dan berbelit-belit, dimana bila
mengurus ke kelurahan juga harus melampirkan surat dari RT, kemudian dari
Kecamatan harus melampirkan surat dari kelurahan, apakah langkah ini bisa
dipotong?
Kembali ke benarkah urus KTP gratis? Ternyata tidak!!! Membuat
surat RT saja kadang kita membayarnya (walau suka rela…rata-rata gak rela
hehehe). Namun saat saya minta pengantar ke RT jujur saya gak ngasih uang ke RT…karna kata
pak RT terserah..ngasih ya boleh gak ngasih gak apa-apa..dan saya pikir
pak RT sudah kaya raya jika saya melihat dari rumah tinggal yang ditempatinya dibanding saya yang ngontrak..hehehhe.
Lanjut ke Keluruhan, saya pikir gratis karna mereka
hanya melakukan print surat permohonan perpanjangan KTP dari printer yang dipasti
dimiliki oleh kelurahan dan bukan printer milik pribadi si Pamong Desa
tersebut.
Ternyata dugaan Saya salah karna sipamong mematok
Rp,20.000,. Saya gak tahu uang itu lari kemana, apa untuk kas desa/kelurahan
atau nanti dibagi-bagi sama pamong yang lain, karna saat saya menyodorkan
uangnya mereka menyerahkan ke bagian ADM. Padahal Urus KTP Gratis, Jika Pungut Biaya Lurah Bisa Dipenjara (tribunnews)
Lanjut ke Kecamatan, dimana pikiran saya pasti akan
Gratis karna yang digembor-gemborkan selama ini oleh pemerintah adalah
GRATIS!!!, tapi betapa kagetnya Saya ternyata bagian yang mengurusi ini meminta
saya membayar RP.30.000,- tanpa malu-malu dan tanpa kuitansi pastinya.
Lalu apakah selesai perpanjangan KTP yang saya urus? Jawabnya
TIDAK karna alasan yang sudah menjadi rahasia umum bahwa “SERVER KEMENDAGRI
ERROR” jadi tidak bisa poto dan urus KTP elektronik pada hari itu.
Dan uniknya
lagi pihak kecamatan menyuruh saya datang lagi satu bulan lebih seminggu untuk
kembali mengurusnya dan petugas tersebut mengatakan
"Biasanya seperti itu mas, jadi gak jadi pokoknya sebulan lebih seminggu mas datang lagi kesini, "
Saya gak tahu apakah bulan depan nanti saya dikenakan tarif lagi atau tidak? atau server Kemendagri masih Error, atau saya akan menelan kekecewaaan lagi? Kita tunggu saja
tulisan saya berikutnya bulan depan.
Semoga bermanfaat.
Komentar tidak nyambung (SPAM) akan Saya DELETE
Komentar dengan Keyword Saya tidak jamin akan Tayang
Komentar dengan Link Hidup Tidak bakal Saya Approve!!!